Menjadi Anak Perempuan: Menentukan Pasangan

23.29


"Anak laki-laki memiliki hak untuk memilih siapa yang akan dinikahi. Lalu anak perempuan bagaimana? Tinggal menerima putusan wali ataukah boleh juga memilih?"

Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung.” (HR Bukhari No. 4700)



Sewaktu kuliah, aku dan sahabat perempuanku kerap membahas soal masa depan. Masa depan terkait pekerjaan, rencana studi lanjutan, dan juga tak luput menyoal kehidupan berumah tangga. Jujur saja, waktu itu aku belum bisa sepenuhnya menganggap bahwa memang akan ada orang yang bisa menyukai aku dan bahkan berani menghadap ke papa untuk meminangku. Persoalan yang seringkali membuat aku tak seberapa yakin akan tema pasang-pasangan ini adalah kurangnya percaya diriku atas wajahku. Aku seringkali menganggap bahwa aku tak cantik. Yah, mohon maaf saat itu aku kurang berilmu dan saat ini perasaanku atas itu berkurang perlahan seiring berjalannya proses belajar dan menggantinya dengan banyak-banyak bersyukur. Alhamdulillah. 

Dalam kondisi yang demikian itu, saat itu aku menganggap hadits ini sebagai cambuk motivasi untuk membenahi diri. Mencari pembetulan, mencari sesuatu yang bisa dijadikan pilihan atau bagi seseorang itu bisa menjadi alasan dia memilih aku. Karena waktu itu, aku percaya bahwa aku tidak memiliki pilihan lain selain menjadi pilihan. Dasarnya bukan sesuatu yang islami hanya tadi kurang pede atas diriku sendiri. Bersyukur kalau ada yang menjadikan aku pilihan.

Dalam ceramah Ustadz Khalid Basalamah, beliau menyampaikan bahwa agama adalah alasan yang perlu didahulukan oleh seorang pemuda ketika ingin menikahi seorang wanita dibanding tiga perkara lainnya. Sementara dalam penuturan Ustadz Subhan Bawazier, beliau menyampaikan bahwa tak apa melihat ini sebagai urutan. Artinya seorang pemuda dapat melihat dari harta wanita tersebut lebih dahulu, nasabnya, kecantikannya, baru kemudian agamanya. Tapi kemudian intinya sama, paling penting adalah untuk tahu agamanya. 

Nah, dalam kenyataannya hadits tersebut ternyata jauh lebih populer di kalangan ikhwan. Menjadi dasar bagi mereka untuk memilih wanita-wanitanya. Ya, anak laki-laki memiliki hak untuk memilih wanita-wanitanya. Mereka diberi tahu alasan mengapa mereka perlu memilih si a atau si b atau si c. Pegangannya 4 perkara tersebut. Salah satunya atau bahkan keempat-empatnya. Lalu bagaimana dengan anak perempuan? Apakah kami memilih atau sebatas menerima saja? Kalau menerima, harus dengan dasar apa?

Beberapa waktu lalu, aku mengikuti sebuah kajian dan didapati penjelasan demikian ini:
Dari Abu Hurairah mengabarkan bahwa Rasulullah bersabda, “Apabila seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya datang kepada kalian untuk meminang wanita kalian, maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut dengan wanita kalian. Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR At-Tirmidzi no. 1084 dihasankan Al-Imam Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 1868, Ash-Shahihah no. 1022)

Ustadz Khalid Basalamah menyampaikan bahwa hadits ini disampaikan untuk para wali, ayah kita, saudara laki-laki kita, paman kita, dan/atau wali yang akan menikahkan kita. Perlu bagi wali kita mencari tahu bagaimana agama dan akhlak si fulan yang hendak menikah dengan kita. Agamanya dapat dilihat dari apakah si fulan melaksanakan sholat wajib berjamaah di masjid ataukah lebih memilih di rumah (yang kemudian seringkali disindir Ustadz Subhan Bawazier sebagai mujahid soleha karena memilih seperti wanita yang justru utamanya adalah sholat di rumah). Sementara akhlaknya dapat diketahui dari lingkungan pertemanannya. Apakah ia termasuk yang senang bersedekah, baik dalam tutur kata, tidak mudah mengumpat dan lain sebagainya. Bila wali kita sudah menganggap baik kedua syarat tersebut terpenuhi, maka beliau dapat menikahkan kita dengan si fulan. 

Lalu bila kemudian kalian bertanya apakah kita sebagai anak perempuan hanya menerima keputusan wali kita? Nah ada lagi nih hadits yang menjelaskan hak kita.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Seorang janda tidak boleh dinikahi hingga ia dimintai pendapatnya, sedangkan gadis tidak boleh dinikahkan hingga dimintai izinnya.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, seperti apakah izinnya?” Beliau menjawab, “Bila ia diam tak berkata.” (HR Bukhari No. 4741)

Nah, jadi sebagai seorang anak perempuan kita tetap punya hak untuk menentukan pasangan kita kok. Tapi bukan dengan cara memilih siapa yang kita kehendaki jadi pasagan kita. Cara kita menentukan adalah dengan menerima atau menolak pinangan yang datang. Selain itu teman-teman sekalian, karena wali kita juga berperan penting dalam proses ini, yuk ngaji bareng papa kita. Semoga Allah memberikan kemudahan bagi kita untuk mendapat pasangan yang baik agama dan akhlaknya. Aamiin yaa Rabbal'alamiin.
 
- Anggi Siregar -

You Might Also Like

0 komentar

@anggsiregar

My Other Planet

www.delianisiregar.blogspot.com

Flickr Images